-->

Sabtu, 10 Desember 2016

Pemerintah Kota Padang Keluarkan Imbauan Larangan Muslim Kenakan Atribut Natal

Pemerintah Kota Padang Keluarkan Imbauan Larangan Muslim Kenakan Atribut Natal



Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan imbauan tentang larangan pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim yang bergerak dalanm bidang usaha hotel, mal, perkantoran dan lainnya.

"Kami mengimbau pemilik mal, hotel, restoran , BUMN dan BUMD untuk tidak memerintahkan karyawan yang muslim memakai atribut sinterklas dan natal," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi di Padang, Rabu.

Dalam surat imbauan bernomor 451.338/Kesra-2015 Wali Kota memuinta semua pihak menjaga ketenteraman, kenyamanan dan keamanan serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Jauhi huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras dan perbuatan yang merugikan diri sendiri," ujar dia.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, mengimbau masyarakat untuk menjauhi 'tasyabbuh' atau meniru gaya atau cara berpakaian yang digunakan pada upacara atau ibadah agama lain, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Chatib mengatakan penggunaan pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain tersebut berhubungan dengan akidah, dan ada hukumnya dalam Islam.

"Kerukunan antarumat beragama wajib dijaga, tapi tidak memiliki hubungan dengan ikut serta memakai pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain," tegasnya.

Dalam akidah, yang disebut dengan menghargai pemeluk agama lain adalah dengan saling menghormati, tidak memaksakan kehendak pada pemeluk agama lain, tidak boleh memaki maupun mengolok-olok pelaksanaan ibadah agama lain, ujar dia.

Selain itu, kerukunan antar umat beragama dapat dijaga di antaranya melalui bergaul dengan baik, saling menolong, hidup bertetangga dengan baik dan lainnya.

"Kami mengimbau pada masyarakat luas, agar tidak memaksakan pemakaian pakaian yang berhubungan dengan perayaan suatu agama kepada pemeluk agama lainnya," ujarnya.

Sumber : Republika.co.id

Previous
Next Post »